Dalam rasionalitas strategi kepariwisataan global pariwisata
adalah kunci pembangunan, kesejahteraan dan pembangunan. Pariwasata
adalah sektor unggulan seiring dengan peningkatan destinasi dan
investasi pariwisata dengan menjadikan pariwisata sebagai kunci ekspor,
penciptaan lapangan pekerjaan, pengembangan usaha dan infrastruktur.
Pariwisata telah mengalami ekspansi dan diversifikasi berkelanjutan
sebagai faktor penggerak ekonomi dunia. Berlangsungnya krisis global
tidak mengurangi jumlah pertumbuhan perjalanan wisata internasional.
Tahun 2013 bidang perjalanan dan kepariwisataan global menghasilkan 2,1
milyar USD. Angka tersebut memberikan kontribusi terhadap PDB Global
lebih dari dua kali lipat dibanding industri otomotif, dan hampir 40%
lebih besar dari industri kimia global. Sektor perjalanan dan
kepariwisataan global bernilai tiga per empat kali dari jumlah sektor
pendidikan, sektor komunikasi, dan sektor pertambangan global.
Jasa JDalam serapan tenaga kerja, bidang industri perjalanan dan pariwisata secara langsung memperkerjakan 6 kali lebih banyak dari industri manufaktur, 5 kali lebih banyak dari indutri kimia global, 4 kali leboh banyak dari industri pertambangan global, 2 kali leboh banyak dari industri telekomunikasi global dan satu per tiga lebih banyak dari industri keuangan global. Begitu besarnya serapan tenaga kerja dibidang industri perjalanan dan pariwisata membuat sektor ini menjadi perhatian bagi masyarakat global. Dalam tingkat asia Indonesia masih tertinggal dengan beberapa negara asia tenggara dan asia dalam hal kontribusi pendapatan bidang perjalanan dan pariwisata terhadap produk domestik brutto (PDB). Indonesia masih dibawah Thailand, Malaysia, Laos, Phillipina, Singapura, Kamboja, Vietnam, dan China.
Dalam hal perolehan devisa bidang perjalanan dan pariwisata pada tahun 2013, Indonesia masih kalah dengan China, Thailand, Hongkong, Malaysia, Singapure, India, Jepang, Korea Selatan dan Taiwan.
Sedangkan
kontribusi terhadap kesempatan kerja di bidang perjalanan dan
pariwisata tahun 2013, Indonesia berada pada peringkat 3 dengan serapan
3.042.500 di bawah China dengan 22.780.000 dan India dengan serapan
22.320.000 tanaga kerja. Sedangkan berdasar indek kompetitif antar
begara asia indonesia berada pada peringkat 9 dengan nilai 70 dari nilai
rangking 140 dibawah Singapura, Jepang, Hongkong, Korea Selatan,
Taiwan, Malaysia, Thailand, Cina, dan India.
Melihat angka-angka tersebut bidang perjalanan dan pariwisata Indonesia
mempunyai potensi besar yang belum digarap dengan maksimal sehingga
kontribusi terhadap pembanguan nasional masih kalah dengan beberapa
negara asia dan asia tenggara. Kondisi tersebut tidak terlepas dari
alokasi anggaran pemerintah dalam pengembangan industri bidang
perjalanan dan pariwisata yang memang masih kalah dengan beberapa negara
asia dan asean pada khususnya. Minimnya ketersediaan tenaga profesional
dalam bidang kepariwisataan tidak terlepas dari belum optimalnya
pengembangan industri kepariwisataan terutama menyangkut pengembangan
kapasitas sumberdaya manusia. Melihat begitu besarnya peran industri
kepariwisataan tersebut terutama menyangkut kontribusi terhadap Produk
Domestik Bruto dan serapan tenaga kerja maka pemerintah perlu untuk
mengambil langkah-langkah strategis menyangkut pengembangan industri
kepariwistaan guna meraih peluang pasar dalam era pasar global dan pasar
bebas asean (MEA/Masyarakat Ekonomi Asean) yang akan diberlakukan akhir
tahun 2015. Era pasar bebas Asean menuntut diberlakukannya keterbukaan
perdagangan salah satunya adalah bidang jasa industri kepariwisataan
terkait dengan keberadaan sumberdaya manusia yang terampil dan kompeten.
Peraturan dan perundangan
Dalam rangka memberikan landasan kepastian hukum dalam pengembangan
industri kepariwisataan Negara mengeluarkan Undang Undang No 10 Tanhun
2009 Tentang Kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan sebagaimana
dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pembangunan pariwisata meliputi; industri
wisata, destinasi wisata, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan.
Dalam hal partisipasi pembangunan pariwisata negara menjamin kehadiran
pemerintah dan partisipasi lembaga swasta pengembangan industri
pariwisata. Dalam hal perlindungan terhadap wisatawan dan pelaku
industri usaha bidang pariwisata pemerintah menetapkan standar
menyangkut prosedur, kompetensi dan standarisasi usaha dalam bidang
kepariwisataan.
Dalam rangka meningkatkan daya saing industri pariwisata Pasal 53 UU
Nomor 10Tahun 2009 mengamatkan bahwa tenaga kerja di bidsng
kepariwisataan memeiliki standar kompetensi. Sedangkan dalam hal produk,
pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha
sebagaimana dalam pasal 54 UU nomor 10 tahun 2009.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tenta ng Standar Usaha Jasa
Konsultan Pariwisata mengatur dan menetapkan batasan tentang standar
minimal dalam penyelengaraan usaha jasa konsultan pariwisata dan pedoman
best practices dalam pelaksanaan sertifikasi usaha jasa konsultan
pariwisata. Dalam hal ini usaha jasa konsultan pariwisata merupakan
badan usaha Indonesia yang berbadan hukum sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan. Pasal 5 (lima) mengamanatkan setiap usaha jasa
konsultan pariwisata wajib memiliki sertifikat usaha jasa konsultan
pariwisata.
Peluang Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
Sebagaimana dijelaskan di awal usaha bidang kepariwisataan yang
menyangkut industri perjalanan dan pariwisata telah memberikan
kontribusi yang cukup signifikan bagi PDB secara nasional dan serapan
tenaga kerja yang cukup besar. Pada sisi lain era Masyarakat Ekonomi
Asean yang ditandai dengan kapitalisasi usaha dan sumberdaya yang ada
segera akan bergulir. Pemerintah dihadapkan pada kondisi masih rendahnya
tingkat kompetensi lembaga usaha bidang pariwisata dan rendahnya jumlah
tenaga ahli terkompetensi di bidang usaha pariwisata dibanding dengan
kebutuhan dan keberadaan angakatan kerja yang ada.
Usaha jasa konsultan pariwisata mempunyai peran yang strategis dalam
rangka turut menciptakan dan mendorong pemenuhan sumberdaya manusia dan
terpenuhinya usaha bidang pariwisata yang terkompentensi berdasar
standar yang telah ditetapkan melalui proses sertifikasi. Produk usaha
jasa konsultan pariwisata mencakup bidang industri pariwisata, destinasi
pariwisata, pemasaran pariwisata dan bidang kelembagaan pariwisata.
Adapun peluang yang ada pada usaha jasa konsultan pariwisata mencakup
layanan konsultasi studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha,
penelitian dan pemasaran.
Banyaknya pelaku industri usaha pariwisata yang mencakup; a. daya tarik
wisata; b. kawasan pariwisata; c. jasa transportasi wisata; d. jasa
perjalanan wisata; e. jasa makanan dan minuman; f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. penyelenggaraan
pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; i. jasa
informasi pariwisata; j. jasa konsultan pariwisata; k. jasa
pramuwisata;l. wisata tirta; dan m. spa memberikan ruang untuk tumbuh
dan berkembangnya usaha jasa konsultan pariwisata baik menyangkut aspek
teknis maupun bisnis terkait dengan produk usaha jasa konsultan yang
berupa opini, saran atau rekomendasi. Pelaku usaha jasa konsultan bidang
usaha pariwisata perlu untuk memenuhi syarat kompetensi lembaga dengan
menyediakan tenaga ahli yang berkompeten di bidang pariwisata baik
melalui pendidikan, pelatihan dan program-program sertifikasi
sebagaimana diamanatkan dalam persruran dan perundangan.
Dari aspek pemerintah baik pemerintah maupun pemerintah daerah dapat
mengalokasikan dana dalam upaya pengembangan, pengelolaan dan pengawasan
usaha bidang pariwisata. Dengan demikian usaha jasa konsultan di bidang
pariwisata dapat bersinergi dengan pemerintah maupun pemerintah daerah
untuk bersama-sama mendorong pertumbuhan usaha pariwisata dengan
memanfaatkan sumberdana pemerintah atau pemerintah daerah yang ada.
Tantangan Usaha Jasa Konsultan Bidang Pariwisata
Pasar bebas tidak hanya ancaman terhadap membanjirnya produk dari
luar namun juga ancaman menyangkut datangnya sumberdaya manusia dari
luar yang bersifat terampil dan terkompetensi. Guna mengantisipasi
tersebut pelaku usaha jasa konsultan pariwisata di Inonesia perlu untuk
segera melakukan upaya peningkatan standarisasi terhadap sumberdaya yang
dimiliki melalui sertifikasi lembaga dan sertifikasi tenaga ahli yang
dimilikinya agar mampu bersaing dengan sumberdaya manusia dari negara
lain baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Sebagaimana amanat Undang
Undang, standarisi dan sertifikasi menyangkut tenaga ahli bidang
pariwisata yang terkait dengan jasa konsultan bidang pariwisata perlu
segera diatur dalam dijalankan guna memenuhi kebutuhan pasar yang ada.
Selain itu perlu adanya sosialisasi oleh pemerintah dan asosiasi profesi
konsultan terkait yang lebih masif pada peminat pelaku usaha jasa
konsultan pariwisata yang ada guna menumbuhkan iklim usaha jasa
konsultan pariwisata yang lebih kompetitif dan kondusif. Pada umumnya
usaha jasa konsultan yang ada di Indonesia adalah kelompok usaha kecil
yang secara sistem manajemen belum sepenuhnya tersentuh dengan sistem
manajemen mutu. Sistem manajemen mutu sangat perlu guna mendukung sistem
tata kelola perusahaan atau badan usaha jasa konsultan yang lebih
unggul dan berdaya saing.
Sebagai penutup tulisan ini, mari kita sambut pasar bebas dalam usaha
bidang kepariwisataan khususnya bidang jasa konsultan usaha pariwisata
dengan menyiapkan diri sedini mungkin dan semaksimal mungkin serta
menyambut datangnya peluang bisnis luar biasa. Selamat datang industri
pariwisata Indonesia.